RSS

Memilih Jodoh dan Pelaksanaan Perkawinan dalam Islam

22 Jun

pernikahan adalah ibadah yang sakral

Oleh : H. Mas’oed Abidin

الحَمْدُ لله الذِي جَعَلَ لَنَا مَا فيِ الأرضِ لِلعِمَارَات وَ زَرْعِ الحَسَنَاتِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ خَالِقُ الأرْض وَ السَّمَاوَات، و أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُه وَ رَسُوْله الدَّاعِي إِلىَ دِيْنِهِ بِأَوْضَحِ البَيِّنَات. اللهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِك عَلَى سَيِّدِ الكَائِنَات، نَبِيِّنَا مُحَمَّد وَ عَلىَ آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ وَ التَّابِعِيْنَ المُجْتَهِدِين لِنَصْرَةِ الدِّين وَ إِزَالةِ المُنْكَرَات. أُوْصِيْكُمْ وَ إِيَّاىَ بِتَقْوَى الله فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ .

Mukaddimah

Pernikahan adalah ibadah yang sakral. Mempunyai risiko hukum yang memungkinkan terjadi pengharaman pada waktu yang tidak disadari. Maka, harus diperhatikan dalam mengaplikasikan hadits berikut, “Empat hal yang dibolehkan jika keempat hal itu diucapkan, yaitu : “Thalaq, Memerdekakan (hamba sahaya), Nikah dan Nadzar.”

buya-dan-hrustam-madinahSeperti diriwayatkan dari Umar RA., bahwa Ali bin Abi Thalib Karamallhu wajhahu, berkata; “Tidak ada gurauan dalam keempat hal itu.” Yang dimaksud dengan gurauan di sini adalah bermain-main dengan menyebut suatu ungkapan yang bukan pada tempatnya, seperti seorang berkata, “Aku nikahkan kamu dengan putriku”, sementara ia sendiri tidak bermaksud menikahkan putrinya itu, dengan lawan bicaranya yang laki-laki tersebut. Demikian Ali bin Abi Thalib RA berpendapat dalam riwayat Umar dimaksud.

52

Hal yang terpenting dalam kehidupan di dunia ini adalah kebahagiaan, melalui “proses penyempurnaan” ke arah pencapaiannya. Di akhirat tidak lagi penyempurnaan, seperti yang dialami di dunia ini.

Proses penyempurnaan hanya ada di dunia, dengan makna bahwa di akhirat kita akan menerima sesuai dengan apa yang diperbuat di dunia ini. Maka, kehidupan di dunia ini seperti ungkapan, “Dunia tempat beramal, dan akhirat adalah tempat menerima ganjarannya“, sesuai dengan apa yang kita usahakan di dunia, kita renungkan hadits ini,

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الْصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْحَنِيْءُ .وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ الْسُوءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ الْسُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيَّقُ.

(رَوَاهُ أَحْمَدٌ وَ إِبْنُ حِبَّانٌ).

“Empat hal yang merupakan kebahagiaan, yaitu: perempuan shalehah, rumah yang luas, tetangga yang baik, kendaraan yang nyaman. Empat hal yang merupakan penderitaan, yaitu: tetangga yang jahat, istri yang jahat, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban).

Hadist ini menjelaskan bahwa perempuan yang shalehah itu adalah perempuan yang patuh pada ajaran agama, suami, pandai menjaga hati suaminya, pandai menjaga kehormatan dan martabat serta keluarganya.

Rumah yang luas adalah tempat tinggal yang sarat dengan nilai-nilai religius, saling amanah (mempercayai), terhindar dari rona keduniaan, yang dapat melupakan perintah Allâh.

Dalam kehidupan di dunia ini, perlu ada keyakinan bahwa hanya Allâh satu-satunya pembimbing keluarganya mereka (QS. Al-Munâfiqûn/63: 9).

Keluarga sedemikian akan berkata,

“rumahku adalah sorgaku”.

Maka menikah itu separoh dari agama, sebagaimana sabda Rasul Allâh SAW,

اِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْدُ فَقَدِاْستَعْمَلَ نِصْفُ اْلدِّيْنُ فَاْليَتَّقِ اللهَ فِي اْلنِّصْفِ الْبَاقِي . رَوَاهُ البَيْهَقِى.

“Apabila telah nikah seseorang, maka ia benar-benar telah menyempurnakan seruan agama. Maka hendaklah ia takut kepada Allâh pada separoh yang tinggal” (HR. Baihaqiy).

Dorongan Untuk Melangsungkan Pernikahan

Mengenai pernikahan ini Rasul Allâh, Muhammad SAW (570-632 H)[1], memberi dorongan kepada para Pemuda yang telah mampu, pesan itu diungkapkan dalam hadits berikut ini,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ لَنَارَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. (رَوَاهُ مُتَفَقٌّ عَلَيْهِ)[2]

“Rasul Allâh SAW bersabda : “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan bathin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR. Mutafaqq `alaihi).[3]

Dan Allâh meridhai akan hal ini, serta memberikan statemen yang patut diyakini yaitu;

تزويج العسر, لقوله تعالى: … إِنْ يَّكُونُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ والله وَاسِعٌ عَلِيْمٌ.

“Kesulitan dalam pelaksanaan nikah, sebagaimana firman Allâh: Yakinlah, jika kamu miskin Allâh akan memampukan kamu dengan karunia (rezki-Nya), dan Allâh Maha luas (pemberian-Nya).” (Bukhâriy, Jilid 3, Juz 7, halaman 8).[4]

Kandungan hadits ini berisi ;

a) Dorongan bagi generasi muda yang telah mampu lahir bathin untuk segera melangsungkan pernikahan dan berkeluarga.

b) Pernikahan itu lebih mampu memelihara kehormatan diri.

c) Dorongan untuk melakukan puasa, sunat bagi pemuda yang belum mampu kawin, untuk maksud membentengi diri dari syahwat.

Demikian pentingnya melangsungkan sebuah pernikahan yang akan melanggengkan kehidupan, sesuai ajaran Islam.

Ketika manusia dalam keadaan berduka, atau dalam kemiskinan, bukanlah penghalang untuk melangsungkan pernikahan, karena Allâh menjamin rizkinya.

“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian – yakni, hendaklah laki-laki yang belum kawin atau perempuan- perempuan yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin –, di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Nûr/24: 32).

Pernikahan menjamin keseimbangan dalam kehidupan, dengan adaya pasangan suami-isteri.

Memilih calon isteri/suami, dianjurkan yang jauh dari hubungan keluarga. Umar bin Khaththab RA. menganjurkan, “Aghribu wa lâ tadhawwu” (carilah yang jauh/asing dan jangan kamu menjadi lemah). Hal ini akan menjadi satu perekat tali persaudaraan muslim semakin besar. Maka, bila kemampuan sudah ada, tetapi tidak mau melakukan pernikahan, keadaan itu akan mengundang bahaya, sebagaimana dipaparkan Rasul Allâh SAW,
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ الْفَمُ وَالْفَرْجُ
(رَوَاهُ التُّرْ مُذِىوَإِبْنُ حِبَّانٌ فِى صَحِيْحِهِ)

“Yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan kemaluannya.” (HR. Al-Tirmidziy dan dia berkata hadits ini shahih).

Sabda Rasul Allâh SAW mengingatkan, “Ada tiga faktor yang membinasakan manusia yaitu mengikuti hawa nafsu, kikir yang melampaui batas dan mengagumi diri sendiri (‘ujub).” (HR. al-Tirmidziy).

Sabda Nabi Muhammad SAW, menyebutkan,

“Rasa malu dan iman itu sebenarnya berpadu menjadi satu, bilamana lenyap salah satunya hilang pulalah yang lain.“ (Hadits Qudsi).[5] Dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang (celibat), yaitu hidup tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Agama Islam melarang celibat tersebut terjadi dalam kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten[6].

Hidup membujangkan (celibat) memberi peluang untuk berbuat serong, menimbulkan fitnah, tidak sesuai dengan fitrah manusia yang sesungguhnya, mudah jatuh kelobang zina. Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa daripada zina”.

Di akhir zaman, manusia akan berjuang untuk menghalalkan Zina sebagaimana telah diprediksi oleh Rasul Allâh SAW berikut,

لَيَكُوْنَنَّ فِى أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْر َوَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِف َ

“Pasti akan ada dari umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khamar (segala yang dapat merusak akal), dan alat-alat musik !” (HR. Al-Bukhâriy).[7]

Peringatan Rasul Allâh SAW di atas, sekaligus perintah agar umat Islam membatasi pergaulan dengan lain jenis, agar terjauh dari pornoaksi ini.

لاَيَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِى وَمُسْلِمْ)

“Janganlah sekali-kali (di antara kalian) berduaan dengan perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR. Al-Bukhâriy dan Muslim).

Melaksanakan hadist Nabi SAW ini, akan dapat diantisipasi timbulnya pelanggaran hukum, menjauhi yang diharamkan, dan sekaligus merupakan perlindungan hak-hak dalam menegakkan sendi-sendi kehidupan, baik di kalangan pribadi muslim maupun antar sesama manusia, dan terpeliharanya hubungan dengan Sang Khaliq (hablun minallah). Hadist Rasul Allâh SAW ini menjadi panduan hidup muslim yang memberikan batasan-batasan sebagai syari`at (ketentuan agama Islam).

[1] Muhammad SAW, adalah orang nomor satu dunia dalam sejarah peradaban manusia, beliau seorang pemimpin yang tangguh, tulen, dan efektif. Lihat Michail H. Hart, Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah, (Jakarta : PT. Dunia Pustaka Jaya, 1988), Cet. Ke-8. judul asli: The 100`s, a Ranking of The Most Influential Persons in History.

[2] Al-Bukhâriy, Shahih al-Bukhâri, (Bairut : Dâr al-Ihyâ’ al-Turâts al-`Arabiy, [tth]), Juz 7, h. 3

[3] Hadits ini tercantum dalam Shahih Bukhari pada kitab al-Nikah, Jilid tiga, juz tujuh halaman tiga dan Shahih Muslim pada kitab al-Nikah, Juz 2, halaman 118-119.

[4] (سُوْرَةُالنُّوْرِ/24:32) (رَوَاهُ الْبُخَارِى-كِتَابُ النِّكَاحِ-جِلِدْ 3, جُزْءٌ 7:8)

[5] Menurut bahasa kata Qudsi adalah dinisbatkan pada lafazh “al-Qudsu” atau “al-Qudusu“. Artinya suci dan bersih. Disebut juga hadits Ilahiy, dinisbatkan pada lafazh “al-Hilâhu”. Atau disebut juga hadits rabbaniy, dinisbatkan pada lafazh “al-Rabbu“. Menurut istilah sesuatu yang didasarkan dan di-isnadkan oleh Nabi SAW kepada Allâh, tapi bukan al-Qur’ân.

[6] Kecuali dalam ajaran Nasrani khususnya Rum Katolik, yang menganggap celibate tersebut suatu hal yang mulia, bahkan mencerminkan kesempurnaan agamanya (seperti yang dialami oleh Yesus hingga di salib dan Maryam yang tetap perawan). Dasar mereka adalah Injil Matius 19: 12, 27-29; Korintus 7: 32-33 dan Surat Paulus, Rum 12: 1 yang isinya: “karena itu, saudara-saudara demi kemurahan Allâh aku menasehati kamu, supaya kamu mempersembahkan tubuhmu sebagai persembahan hidup yang kudus dan berkenan kepada Allâh; itu adalah ibadahmu yang sejati.” (Lembaga Al-Kitab Indonesia, Al-Kitab, ( Jakarta: LAI, 1990), h. 203- PB, tapi sebagian mereka membolehkan. Yang menentang sikap menyendiri atau tidak berkawin mawin adalah Kristen Protestan, menganggap ini pernikahan sebagai sunnah Allâh. (lihat Abu Jamin Rohan, Garam Dunia, (Jakarta : Yayasan Garam Dunia, 2001), No. 180, Th. V, juga No. 181. Namun ajaran islam tidak mengajarkan pola hidup yang egois ini.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 22 Juni 2011 inci Coretan Mahasiswa

 

Tinggalkan komentar